02 Juni 2008

Harus Izin Presiden

Sumber: Pontianak Post, 12 Desember 2007

Jakarta,

Keinginan pemerintah Qatar untuk mengambil komodo dan orangutan dari Indonesia tidak mudah dipenuhi. Untuk mengirim satwa langka ke luar negeri, harus ada izin dari presiden. Itu pun untuk kepentingan penyelamatan, tidak bisa semata-mata untuk kepentingan persahabatan kedua negara.
Duta orangutan Indonesia Angelina Sondakh mengingatkan untuk memberikan hibah kepada negara lain tidak boleh sembarangan. "Harus jelas kepentingannya. Kalau sekadar untuk hubungan baik kedua negara, kasih bonekanya saja," kata Angelina Sondakh kemarin (11/12).

Menurut Angie-sapaan Angelina Sondakh, para prinsipnya orangutan harus tinggal di hutan. Kalau memang Indonesia akan memberikan ke Qatar, kata Angie, harus untuk kepentingan penelitian atau pertukaran kebun binatang.

Indonesia pernah meminjamkan orangutan ke Australia untuk penelitian. Setelah proyek penelitian selesai, orangutan itu dikembalikan lagi ke hutan di Jambi. "Saat itu ketat sekali perjanjiannya. Bahkan kita bawa baby sitter dari Indonesia. Kebun binatang di Australia saat itu dirancang seperti hutan dan dilengkapi hitter,"kata Angie.

Pemerintah, kata Angie, harus membicarakan dulu dengan LSM-LSM orangutan yang ada di Indonesia. Meski presiden punya otoritas, tetap harus meminta pertimbangan para pecinta orangutan. "Harus dipastikan dulu kondisi kebun binatang di Qatar," tandas puteri Indonesia 2001 itu.

Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) juga menyoroti rencana pemerintah Qatar untuk mengambil dua hewan langka Indonesia tersebut. Pimpinan PPS Gadog, Bogor, Erwin Wilianto mengatakan ada enam species yang memerlukan izin presiden sebelum dikirim ke luar negeri. Yakni Orangutan, Harimau Sumatera, Komodo, Burung Cendrawasih, Badak, dan Gajah.

"Tidak bisa hanya izin dari wakil presiden kemudian ditindaklanjuti oleh menteri kehutanan," kata Erwin saat dihubungi kemarin (11/12).

Selain itu, kalangan pecinta satwa juga menolak jika sistem pertukaran komodo dan orangutan adalah jual beli. Dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1990, kata Erwin, perdagangan satwa jelas dilarang. Terutama orangutan, ada ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 100 juta.

Qatar memang menawarkan tiga alternatif, yakni membeli dengan harga berapapun yang diminta Indonesia, barter, atau hibah. Surat pemerintah Qatar itu disampaikan Duta Besar Indonesia di Doha, Qatar Rozy Munir kepada Wapres Jusuf Kalla. Surat itu diteruskan ke Menteri Kehutanan M.S. Ka'ban.

Kalaupun akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengizinkan, kata Erwin, departemen kehutanan harus mengirim tim ke Qatar untuk melakukan analisa tempat tinggal komodo dan orangutan di sana.

Erwin lebih sepakat kalau pemerintah melakukan pertukaran satwa. Ini pernah terjadi, yakni satwa Indonesia Owa Jawa ditukar dengan Gorilla dari Inggris. "Tapi tingkat kelangkaannya harus sebanding. Jangan ada kepentingan bisnis dibaliknya," jelas alumni Universitas Gadjah Mada itu.

Komodo dan Orangutan, menurut Erwin, kondisinya sudah rawan. Terutama orangutan yang dinilai sudah kehilangan habitatnya karena kerusakan hutan.(tom)

0 Comments:

 

blogger templates | Make Money Online