21 Juni 2008

RI Jajaki Kerjasama Konservasi Gajah dengan Belgia

Siaran Pers Departemen Kehutanan
Nomor : S. 244/II/PIK-1/2008

20 Juni 2008

Disela-sela pertemuanCOP-9 CBD tanggal 19-30 Mei 2008, Dirjen PHKA Ir. Darori, MM. bersama Direktur KKH Dr. Tonny Soehartono, melakukan kunjungan kerja ke Parc Paradisio, taman konservasi satwa di Belgia pada tanggal 23 Mei 2008 didampingi oleh dubes RI untuk Belgia, dan Counsellor Pensosbud KBRI Brussel. Dalam kesempatan tersebut, pemilik Parc Paradisio Mr. Eric Domb dan Direktur Pengelola Parc Paradisio Dr. Steffen Petzwall mengajukan permintaan bantuan kepada pemerintah Indonesia untuk dapat memberikan 2 ekor gajah Indonesia betina usia subur kepada Parc Paradisio Belgia untuk keperluan pelestarian satwa.


Untuk lokasi penempatan gajah, pihak manajemen Parc Paradisio saat ini telah membangun tempat tinggal gajah dengan standar sesuai kesepakatan internasional dengan bahan khusus berdasarkan hasil konsultasi dengan para ahli konservasi gajah di Eropa. Lokasi tersebut dilengkapi dengan kolam serta lingkungan dengan arsitektur Indonesia. Upaya-upaya persiapan yang telah dilakukan antara lain menyiapkan ruang gerak, tempat tinggal, dan tempat penyimpanan pakan gajah yang dilakukan berdasarkan konsultasi dan telah mendapatkan penilaian layak dari pemerintah Belgia dan asosiasi kebun binatang Eropa. Untuk memberikan gambaran yang jelas atas upaya pelestarian yang dilakukan, pihak Parc Paradisio mengajak delegasi Indonesia untuk meninjau langsung lokasi pelestarian satwa langka dari berbagai negara di dunia.

Delegasi Indonesia menilai bahwa persiapan yang dilakukan pihak Parc Paradisio telah memenuhi standar dan berharap agar upaya pelestarian gajah Indonesia di Belgia dapat lebih menggairahkan masyarakat setempat. Delegasi Indonesia juga menyampaikan apresiasi kepada manajemen Parc Paradisio atas upaya pelestarian lingkungan dan penghargaan atas kepercayaan Parc Paradisio memilih gajah dari Indonesia sebagai ikon gajah dari Asia. Mengenai kerjasama konservasi gajah, apabila pemerintah Indonesia memutuskan untuk memberikan gajah kepada Parc Paradisio, delegasi Indonesia meminta agar Parc Paradisio dapat membantu melakukan asistensi di beberapa lokasi pusat pelatihan gajah antara lain di Aceh, Riau, Jambi, Bengkulu, dan Lampung sebagai bagian dari trade-off negotiation.

Parc Paradisio merupakan anggota asosiasi kebun binatang se-Eropa, sebuah taman konservasi satwa dan tumbuh-tumbuhan yang didapatkan dari berbagai negara di dunia. Parc Pradisio juga memiliki Taman Indonesia (Indonesian Garden) yang memberikan gambaran atas keindahan alam Indonesia. Di sana dibangun pura Hindu Bali sebesar aslinya dan miniatur candi Borobudur dan rumah Toraja di tengah bentangan sawah yang bertingkat-tingkat.

Pemberian gajah kepada Parc Paradisio merupakan suatu upaya promosi Indonesia khususnya mengenai promosi lingkungan hidup di Indonesia dengan melakukan diplomasi gajah di Eropa khususnya Belgia. Dalam kaitan dengan Visit Indonesia Year 2008, hal ini merupakan bagian dari promosi Indonesia di seluruh dunia.

Jakarta, 20 Juni 2008

Kepala Pusat

Masyhud
NIP. 080062808

19 Juni 2008

Petugas Pemerintah Terlibat Dalam Bisnis Satwa Liar Di Medan Sumatera Utara

Press Release
18 Juni 2008

Perdagangan satwa liar di Kota Medan, Sumatera Utara, semakin mengkhawatirkan kondisinya. Hal ini terungkap berdasarkan hasil investigsi yang dilakukan ProFauna Indonesia bekerja sama dengan IFAW (International Fund for Animal Welfare) pada tahun 2007. Setiap tahunnya sekitar 10.000 ekor satwa liar asli Sumatera ditangkap dari alam untuk diperdagangkan secara ilegal di tingkat domestik dan juga diselundupkan ke luar negeri.


Pusat perdagangan satwa liar di Medan adalah di Pasar Burung Bintang. Di pasar ini berbagai jenis satwa dilindungi dijual bebas, seperti berbagai jenis elang, kakatua, kukang, owa, simpai, hingga beruang madu. Satwa-satwa tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 100.000 per ekor sampai Rp. 1.500.000 per ekor. Pasar burung Bintang Medan juga berperan sebagai penyedia (supplier) satwa liar untuk pasar burung Pramuka Jakarta. Setiap 2 minggu sekali seorang pedagang satwa mengirim sekitar 300 ekor satwa ke Jekarta lewat Bandara Polonia, Medan.

Selain dikirim ke Jakarta, satwa di Pasar Burung Binatang Medan juga sering diselundupkan ke Singapura dan Malaysia. Penyelundupan ini antara lain lewat Pelabuhan Belawan Medan, Tanjung Balai Medan, Batam Riau, dan Kuala Tungkal Jambi.
Petugas BKSDA terlibat penyelundupan satwa

Ironisnya penyelundupan satwa dari Medan ke Jakarta tersebut melibatkan oknum petugas Balai konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) departemen Kehutanan. Modus penyelundupannya adalah dengan memalsukan surat ijin angkut satwa. Dalam Surat Ijin Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar yang dikelaurkan oleh BKSDA disebutkan bahwa satwa yang akan diangkut tersebut adalah jenis burung yang tidak dilindungi. Padahal di dalam paket kiriman/kardus berisi jenis satwa yang dilindungi seperti simpai atau owa.

Modus lainnya adalah dengan mencampur jenis satwa yang dilindungi dengan jenis yang tidak dilindungi. Jenis satwa yang dilindungi diletakan di tengah-tengah kotak pengiriman, sedangkan yang terlihat dari luar adalah jenis yang tidak dilindungi seperti burung berkicau.

Untuk mengurangi kecurigaan, penyelundupan satwa tersebut banyak dilakukan pada malam hari lewat Bandara Polonia Medan. Di malam hari kontrol bandara adalah lebih longgar. ProFauna berhasil mendapatkan film tentang praktek penyelundupan satwa ini.

Keterlibatan oknum BKSDA Medan dalam penyelundupan satwa ini memberikan coreng hitam pekat di muka Departemen Kehutanan yang selalu mengklaim sedang serius menangani perdagangan satwa ilegal. Kasus Medan ini semakin menambah daftar keterlibatan aparat BKSDA (baca pemerintah) dalam bisnis ilegal satwa liar yang dilindungi undang-undang.

Menutut Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, perdagangan satwa dilindungi adalah dilarang. Pelanggarnya dapat dikenakan sanksi hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Asep R Purnama, Campaign officer ProFauna menyatakan, "Departemen Kehutanan dan aparat kepolisian perlu segera bertindak untuk melakukan operasi penertiban perdagangan satwa di pasar burung Bintang Medan".

ProFauna menyerukan agar Departemen Kehutanan dan kepolisian menindak tegas oknum petugas KSDA yang terlibat dalam bisnis satwa ilegal tersebut. Aturan hukum sudah jelas bahwa perdagangan satwa dilindungi adalah dilarang. Perdagangan satwa dilindungi di Medan adalah sebuah tindakan kriminal dan sarat akan kekejaman terhadap satwa. Sudah sepantasnya bisnis ilegal ini diberantas tuntas oleh aparat terkait.


Catatan untuk editor:

Pada tanggal 18 Juni 2008, ProFauna Indonesia bersama IFAW meluncurkan laporan Bisnis Satwa Ala Medan di Medan, Sumatera Utara. Laporan ini juga dilengkapi dengan film yang berisi fakta tentang perdagangan satwa liar yang terjadi di Medan yang melibatkan petugas BKSDA. Bagi media yang ingin mendapatkan film atau fotofoto tentang perdagangan satwa liar di Medan bisa menghubungi:

Asep R Purnama
Campaign Officer ProFauna Indonesia
HP: 081555616301
email: asep@profauna.org


Untuk media internasional yang ingin melakukan interview silahkan menghubungi:
Butet A Sitohang,
International Communication Officer
HP: 081333899741
email: international@profauna.org

 

blogger templates | Make Money Online